16 Paket Narkoba Diamankan dari Warga Desa Pulau Permai

HALOTERKINI.COM – Satnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan seorang pelaku narkoba di Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang KM 20, Dusun II Rimbo Panjang, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Rabu (22/2/2023) lalu sekira pukul 17.30 WIB.
Pelaku berinisial AB (30) warga Desa Pulau Permai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Dari penangkapan pelaku berhasil diamankan 16 Paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening (Bruto 3.52 Gram), Handphone merek Vivo Warna Biru, kotak rokok merek Sampoerna, Seball plastik klip Putih bening, timbangan digital, alat hisap/bong dan kaca pirex.
Awal mula penangkapan ini saat tim opsnal Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwanya di Jalan Pekanbaru-Bangkinang KM 20, tepatnya di Desa Rimbo Panjang, sering dijadikan transaksi narkoba.
Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Dan ternyata benar, tim mencurigai seseorang dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat dan ditemukan 16 (enam belas) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dimasukkan ke dalam kotak rokok merek Sampoerna dikantong celana depan sebelah kanan.
Tim juga melakukan penggeledahan ditempat kediamannya yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, di Jalan Kamboja Perumahan Graha Kamboja, Dusun II Rimbo Panjang, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang.
Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH membenarkan penangkapan pelaku ini.
“Saat diintrogasi pelaku mengakui mendapatkan barang tersebut dari IM (DPO) dengan sistem buang di daerah Panam Kota Pekanbaru,”ungkap Kasat.
Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
“Untuk pelaku IM sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kita,” tegas Aprinaldi.
(HT/HPK)